DIKSI.CO, TANAPASER - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser tahun 2020 sebesar Rp2,5 Triliun lebih setelah disetujui melalui rapat paripurna DPRD Paser, Senin (14/09/2020).
“Pendapatan setelah perubahan Rp.2,1 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp442 miliar lebih. Belanja setelah perubahan Rp2,5 triliun lebih,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Penetapan APBD-P kata Hendra telah melalui beberapa pembahasan internal DPRD maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Persetujuan APBD-P ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Paser Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 14 September 2020,” ujar Hendra.
Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengapresiasi kinerja DPRD dan TAPD sehingga APBD-P tahun 2020 ini telah ditetapkan.