"Modus operandi pelaku ini adalah mengaku sebagai polisi maupun petugas dari LLAJ. Jadi jika ada polisi di kawasan tersebut ia mengakunya sebagai LLAJ. Tapi jika ada LLAJ, pelaku ini mengakunya polisi," tutur Kombes Ary Fadli, Senin (25/7/2022).
Saat mendapat calon korban, pelaku selanjutnya coba mencari-cari kesalahan. Mulai dari jam perlintasan, kelengkapan kendaraan, hingga bobot muatan yang diangkut para sopir truk.
"Di situlah pelaku ini memanfaatkan kesempatan itu. Para korbannya biasa dimintai uang sampai Rp 1,5 juta untuk membayar jika tidak STNK akan disita oleh pelaku," bebernya.
Sebab perbuatannya itu, kini AG pun kembali harus mendekam di balik kurungan bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jaratan Pasal 368 KUHP. (tim redaksi)