Jumat, 22 November 2024

Anjal di Samarinda Hendak Tikam Pengemudi Ojol Usai Tak Diberi Uang Saat Mengamen

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 1 Juli 2020 3:57

FOTO : Alexander Lile Tukan (tengah) saat diamankan di kantor Polsek Samarinda Ulu akibat perbuatannya yang hendak menikam seorang pengemudi ojol/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dikarenakan persoalan sepele lantaran tak diberi uang ketika sedang mengamen, seorang anak jalanan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Hal ini usai dirinya acungkan badik dan mengancam seorang pengemudi ojok online, Senin (29/6/2020) malam lalu. 

Informasi diterima, kejadian itu terjadi sekira  pukul 19.50 Wita di simpang empat Lembuswana.

Saat itu pengendara ojol Alexander Lile Tukan (28) warga Jalan Bukit Barisan Gang 1  Kelurahan Jawa Samarinda Ulu, dari arah Jalan Dr Soetomo, menuju Jalan S Parman untuk mengantarkan penumpangnya.

Saat berhenti di lampu merah, tiba-tiba pelaku Tofik (20) warga Jalan Gurame Gang Bersama Kelurahan Selili, menghampiri korban yang saat ini sedang membawa penumpang, untuk mengamen.

Tetapi, karena tak dihiraukan korban dan tak diberi uang setelah mengamen, pelaku marah dan langsung meludahi korban ke arah badannya.

"Karena ada penumpang, dia pergi mengantarkan pelanggannya dulu, setelah itu kembali mencari pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Rabu (1/7/2020) hari ini.

Setelah sempat berkeliling, akhirnya pengemudi ojol itu bertemu dengan pelaku tepatnya di dekat ATM di simpang empat Lembuswana. 

"Saat mempertanyakan perbuatan pelaku, terjadi percekcokan dan pelaku mencabut sajam dari pinggangnya, yang mau ditusukkan ke korban, tetapi korban sempat menghindar dan pelaku kabur," sambungnya.

Setelah itu, lanjut Ridwan menjelaskan korban langsung menghubungi rekan-rekan ojolnya untuk mencari keberadaan pelaku tersebut.

"Teman ojolnya ini langsung tanya ke teman-teman pengamennya, dia tinggal di kawasan Selili. Kemudian, kami bersama rekan ojol langsung menuju rumah pelaku," terangnya.

"Saat tiba, pelaku sedang di rumah dan ketika kami geledah sajamnya masih ada di pinggangnya. Sehingga, saat itu langsung kami amankan ke polsek," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) (2) UU Darurat No.12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman dengan sajam, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews