DIKSI.CO, SAMARINDA - Fenomena bersih-bersih kaca kendaraan di lampu merah yang dilakukan anak-anak jalanan menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, dirinya kerap melaporkan aktivitas tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.
"Saya sering nge-share ya. Ke Satpol-PP, nanti diamankan nanti ada lagi," ungkapnya kepada awak media, Jumat (12/11/2021).
Diketahui, sanksi pelanggaran aktivitas anak jalanan dan gepeng telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda
Puji menyebut, tidak adanya efek jera pasca penertiban anak jalanan diduga karena masih adanya empati masyarakat dengan memberi sejumlah uang.
"Selama masyarakat Samarinda tidak memberi uang mereka pasti juga tidak ada," imbuhnya.