"Artinya sudah diperhitungkan tidak mungkin kekurangan. Pada kenyataannya selalu kurang, terus ini dikemanakan," tanyanya.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka bukan tidak mungkin adanya penyelewengan yang berujung pada tindak kriminal seperti kasus pengetapan solar.
"Kalo selama ini diselewengkan berarti ada permainan. Karena apa yang terjadi dilapangan tiba-tiba solar menjadi langka. Beberapa waktu lalu, saat batu bara lagi down tidak ada antrean, tapi begitu batu bara lagi naik, tiba-tiba kosong semua dimana-mana," sambungnya.
Dengan semua rumusan yang telah disebut Angkasa Jaya, hukum ekonomi tentu menjadi faktor terjadinya permainan solar hingga membuat antrean dan tindak pidana pengetapan.
"Jadi begini, siapa pembelinya? Ya pasti pengusaha batu bara, karena kenapa, prioritas pembeliannya berbeda Rp 12 ribu dengan Rp 16 ribu. Jadi kalo kita mau bersikap seluruh pemerintah harus turun tangan. Karena ini regulasi pemerintah, kalo tidak ditegaskan bisa terjadi peluang penyimpangan," pungkasnya. (Advetorial)