Penggantian anggota KPPS tersebut akan diupayakan untuk dilakukan mengingat hari pemilihan suara yang tidak lama lagi bakal digelar.
Menurut PKPU 18/2020, jika Ketua KPPS berhalangan saat pemungutan suara, maka anggota KPPS bakal memilih salah satu anggota KPPS sebagai Ketua KPPS.
Jika terdapat satu sampai dua anggota KPPS yang berhalangan pada hari pemilihan, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS akan ditetapkan oleh ketua KPPS, Karena jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, maka akan dilakukan penggantian anggota KPPS.
"Apabila nanti ada yang berhalangan pada hari H Ketua KPPS akan bagi tugas pada anggotanya, " ujarnya.
Menurut Nofand, hasil rapid test anggota KPPS yang reaktif bisa saja karena faktor lain, sehingga jika ada waktu yang masih tersisa maka akan dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sekarangkan kalau mau merekrut ulang kan susah, jadi kita akan pakai metode seleksi ya, kan syukur-syukur kalau ada cadangannya," tutupnya. (advertorial)