Senin, 20 Mei 2024

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan: Pembebasan Lahan Oleh DPPR Jangan Sampai Salah Bayar

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 30 Juli 2021 11:47

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah masukan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan. 

Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyampaikan bahwa anggaran di Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang paling banyak di pengadaan pembebasan lahan di Embung Raden PDAM.

"Ada 4 lokasi. Kami melihat hanya di jumlah anggaran itu yang digunakan untuk pembebasan lahan itu," ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean. 

Simon meminta kehati-hatian DPPR Kota Balikpapan dalam melakukan pembayaran atas pembebasan lahan ini agar tidak ada kesalahan. 

"Kami tekanankan hati-hati dalam pembebasan lahan itu jangan sampai salah dibayarkan," katanya. 

Selain itu pihaknya juga meminta agar DPPR Kota Balikpapan dapat optimal dalam pelayanan terutama kajian revisi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan tata ruang yang sedang berlangsung. 

"Walaupun kami sedang melakukan kajian agar peraturan IMTN itu bisa direvisi dalam waktu dekat," katanya. 

Sementara itu, Kepala DPPR Tatang Sudirja mengatakan untuk anggaran di tahun depan akan ada sekitar Rp 60 Miliar lebih untuk DPPR Kota Balikpapan. 

“Yang mana terjadi kesepakatan kesepahaman bahwa di 2022, kita diberikan anggaran yang sesuai tahapan. Kami pikir cukuplah anggarannya sekitar Rp 60 miliar,” jelasnya.

Diketahui, DPRD Kota Balikpapan bersama DPPR Kota Balikpapan telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai rencana KUA PPAS ini. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews