Sabtu, 18 Mei 2024

Anggota DPRD Kaltim Tak Dapat THR Tahun Ini, Makmur HAPK: Gak Masalah Itu

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 17 April 2020 8:21

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, dikonfirmasi Jumat (17/4/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan RI, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020 kepada pejabat publik baik di pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II, tidak akan dibayarkan.

"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tuturnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani menegaskan, tidak dibayarkannya THR tersebut, adalah dampak pendapatan negara tahun ini diperkirakan turun hingga 10 persen, terutama dari sisi pajak. Imbasnya, anggaran TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) akan diturunkan.

Pemotongan anggaran TKDD tahun ini akan mencapai Rp 94 triliun. Tahun ini anggaran TKDD mencapai Rp 856,94 triliun.

Pejabat-pejabat yang tidak mendapatkan THR tahun ini, di antaranya presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. Termasuk anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan RI, terhadap kebijakan tersebut.

"Saya belum tahu itu, mungkin gak dapat nanti. Gak masalah itu," katanya, dihubungi Jumat (17/4/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews