DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun sambut baik kedatangan Komisi I DPRD Samarinda dan pihak perusahaan PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) di kantor Balaikota, Senin (20/12/2021).
Disampaikan Andi Harun pertemuan ini merupakan buntut dari persoalan kerjasama antara pemerintah Kota Samarinda era Wali Kota Samarinda Achmad Amins dengan PT DJM.
Pihak perusahaan meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar atas gagalnya kerjasama penyediaan lahan pembangunan perumahan Korpri di wilayah Kecamatan Sambutan.
"Mereka minta dibayar sesuai kesepakatan perdamaian atau putusan pengadilan Rp 25 miliar," ujar Andi Harun saat diwawancara usai pertemuan.
Namun, sebelum lebih jauh menuntut pengembalian ganti rugi tersebut, kata Andi Harun bahwa pihak perusahaan harus lebih dulu menjalankan putusan tipikor yakni pengembalian uang kepada negara sebesar Rp 18 miliar.
"Mereka harus mengembalikan itu dulu," ucapnya.
Lantaran masih dalam tahap kajian, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan membayar apapun terkait tuntutan yang diminta oleh pihak perusahaan.
"Saya bahkan belum berfikir mengeluarkan uang sepeser pun untuk persoalan ini," katanya.
Andi Harun akan mengkaji lebih jauh putusan hukum yang ditetapkan dalam kasus kerjasama lahan antara Pemkot Samarinda dan PT DJM
"Karena ini menyangkut pengeluaran uang, wali kota harus hati-hati. Bukan hanya berdasarkan putusan tapi lahirnya putusan ini saya juga harus teliti," terangnya.
Orang nomor satu Samarinda itu tidak ingin persoalan ini kembali memakan korban di ranah pengadilan.
"Saya tidak ingin ada permasalahan hukum lagi di kemudian hari," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)