DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda dengan tegas melarang aktivitas takbir keliling yang acap jadi tradisi masyarakat di malam hari raya.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Samarinda Tahun 2021.
"Yang kita larang yakni melakukan takbir keliling baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan roda 2 ataupun 4," ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun, Jumat (16/7/2021).
Andi Harun mengimbau masyarakat untuk menggelar malam takbir Iduladha 1442 hijriah di rumah masing-masing dan tempat-tempat ibadah.
"Pelaksanaan takbir dilaksanakan dirumah masing-masing, musala dan masjid agar disatu sisi ibadah Iduladha bisa berjalan tapi disisi lain kita bisa mencontohkan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan potensi penyebaran virus kepada warga yang lain," jelasnya.
Kumandang takbir di masjid, musala, langgar dan rumah masing-masing, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta imbauan dalam penggunaan speaker luar, maksimal sampai jam 22.00 Wita saja.
Ditegaskan dalam edaran pemerintah, bagi para oknum atau pihak yang melakukan pelanggaran terhadap imbauan tersebut maka harus siap untuk dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan yang digunakan saat melakukan perarakan keliling.
“Apabila terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan bermotor yang digunakan oleh peserta takbiran keliling,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)