DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait objek-objek penertiban yang akan dilakukan beberapa waktu ke depan.
Salah satunya yakni, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.
Wali Kota Samarinda menyampaikan, pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyurati pemilik SPBU sebanyak 3 kali sesuai prosedur yang berlaku.
"Perintah permintaan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela sebanyak 3 kali sudah dilakukan, artinya SOP nya sudah terpenuhi," kata Andi Harun saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Balaikota, Selasa (8/2/2022).
Andi Harun menjelaskan, menurut keterangan Camat Samarinda Ulu, bahwa sudah mulai dilakukan pembongkaran. Namun berjalan lambat.
"Sehingga kita tadi memutuskan agar Satpol-PP, tim PUPR dan tim kecamatan untuk membantu mempercepat pembongkaran," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Satpol-PP Samarinda melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP Samarinda, H Ismail membenarkan bahwa hasil rapat koordinasi wali kota meminta Satpol-PP Samarinda bersama tim PUPR Samarinda untuk turun melakukan pembongkaran.
"Nanti kita cek kembali surat perintahnya. Baru kita koordinasikan lagi dengan PUPR," kata H Ismail saat dihubungi tim redaksi.
H Ismail menambahkan, tim Satpol-PP Samarinda dalam hal ini tidak mungkin turun melakukan pembongkaran sendiri. Sebab keterbatasan alat untuk melakukan pembongkaran secara menyeluruh.
"Satpol-PP sendiri nanti rapat internal dulu. Kemudian juga Satpol-PP juga harus dibackup dengan PUPR berkenaan dengan peralatannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)