DIKSI.CO, SAMARINDA - 30 November 2020 menjadi batas akhir bagi TAPD Pemprov Kaltim dan Banggar DPRD Kaltim, mengesahkan rancangan postur APBD 2021.
Namun hingga kini pembahasan alot masih terjadi antara eksekutif dan legislatif. Salah satu pemicunya adalah usulan dua proyek multy years contract (MYC) dari Pemprov masuk ke tubuh APBD.
Lambatnya titik temu kesepakatan terkait dua proyek MYC udulan Pemprov ini, diakui Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim sekaligus Ketua TAPD akan memperlambat pengesahan APBD.
"Otomatis molor lah. Persetujuan APBD 2021 itu kan harusnya tanggal 30 November batas akhirnya," kata Sabani, dihubungi Senin (16/11/2020).
Pemprov Kaltim pun saat ini diketahui masih melihat proses tahapan pembahasan APBD 2021, bila nantinya benar melebihi batas waktu, Pemprov akan berkonsultasi ke Mendagri, terkait langkah apa yang harus diambil pemerintah daerah.
"Nanti kami liat, kalau sampai batas akhir belum disahkan, baru kami akan berkonsultasi dengan Mendagri. Karena waktunya sudah lewat kami konsultasikan, apa langkah yang harus diambil oleh Pemprov Kaltim," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait bila pembahasan anggaran deadlock. Pemprov Kaltim akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum untuk mengesahkan postur ABPD 2021, Sabani menyebut pihaknya belum berencana mengeluarkan pergun.
"Jangan berpikir menggunakan pergub dulu. Kami tunggu saja dulu keputusan dewan," tegasnya.
Sementara untuk sanksi yang diterima bila terlambat mengesahkan APBD, Sabani juga mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, sanksi akan diberikan bila APBD tidak ada atau tidak disahkan menjadi perda.
Namun untuk keterlambatan pengesahan, pihaknya belum mengetahui ada sanksi atau tidak.
"Sanksi itu kalau apbd tidak ada atau apbd tidak disahkan. Tidak dalam bentuk perda. Kalau APBD terlambat disahkan kan berbeda, dan kami belum tahu bagaimana kosekuensinya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)