Selasa, 7 Mei 2024

Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tunjukan Vaksin Booster Saat Mudik Lebaran

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 24 April 2022 10:39

Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) saat Covid-19 untuk libur lebaran Idul Fitri 2022 mendatang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat yang akan mudik di libur lebaran nanti diwajibkan menunjukan vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster.

Namun untuk anak usia 6 tahun ke atas, dan remaja di bawah 18 tahun tidak diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi booster sebagai syarat mudik seperti orang dewasa.

Selain itu juga tidak ada persyaratan wajib bagi anak usia di bawah 6 tahun untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebab belum adanya perizinan dari pemerintah pusat.

"Remaja di bawah 18 tahun tidak diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi booster, jadi tidak diinput di aplikasi PCare Vaksinator," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews