Proses pelaksanaan reforma agraria yang masih jauh dari harapan, nampak terjadi di provinsi Kalimantan Timur, perizinan industri ekstraktif yang semena-mena dan tidak mempertimbangkan dampak dari segi sosial dan lingkungan tentu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Dengan kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat mewakili suara petani dan rakyat Kalimantan Timur menuntut.
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani dan aktivis pro demokrasi
2. Melaksanakan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU Pasal 33 ayat 3 tahun 1945 demi mencapai kesejahteraan petani Indonesia
3. Mencabut seluruh produk hukum yang tidak pro terhadap kesejahteraan petani
4. Memaksimalkan alokasi APBD di sector pertanian secara transparan
5. Mendesak pemerintah Kalimantan Timur untuk mewujudkan implementasi Pasal 4 Perda Kaltim No. 1 Tahun 2016. (tim redaksi Diksi)