DIKSI.CO, SAMARINDA - Aliansi Akademisi dari beberapa perguruan tinggi se Indonesia sampaikan sikap untuk menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Rilis yang diterima tim redaksi Diksi.co pada Kamis (8/10/2020), sampaikan hal itu.
Berikut redaksi penolakan Aliansi Akademisi yang diterima:
"Hari ini kita menyaksikan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law meluas di berbagai penjuru tanah air. Tak sedikit pula, benturan dan kekerasan yang terjadi dalam aksi maupun penanganan aksi tersebut. Tak sedikit pula, massa aksi menjadi korban, begitu juga rusaknya fasilitas-fasilitas umum.
Sungguh, kami sangat khawatir dengan jatuhnya korban nyawa, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Tentu angka penularan atau penyebaran Covid-19 diperkirakan melonjak dan menyulitkan pengendalian Covid-19. Tentunya kapasitas layanan kesehatan di Indonesia menjadi terbatas untuk menangani keselamatan pasien.
Semua diakibatkan atas proses pembentukan hukum yang tidak lazim atau nir-keterbukaan, sejak proses pembentukan awal hingga pengesahannya di Rapat Paripurna DPR RI. Belum lagi, secara substansi menyisakan begitu banyak masalah, yang hingga kini masih menunjukkan belum bisa diterima publik secara luas, baik oleh kaum buruh, petani, masyarakat adat, organisasi keagamaan, hingga kalangan akademisi yang tergabung dalam aliansi ini.
Itu sebabnya, setelah pertemuan wakil-wakil akademisi pada siang hingga sore tadi, kami memutuskan bersama untuk mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk MEMBATALKAN pemberlakuan UU Ciptaker.
Perppu Pembatalan UU Ciptaker diperlukan sebagai langkah konstitusional yang diberikan wewenangnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperlihatkan kepekaan Pemerintah dalam mendengar aspirasi rakyat. Lebih dari itu, di tengah situasi mendesak akibat bencana non-alam pandemi Covid-19, sudah seharusnya Pemerintah berfokus pada agenda penyelamatan nyawa dan hak-hak warga yang hari ini kita tahu semua warga negara sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menggunakan cara-cara represif dan melanggar hak asasi manusia dalam menangani ekspresi politik warga yang menolak UU Ciptaker. Bagaimanapun, langkah aksi atau demonstrasi tersebut juga merupakan langkah konstitusional warga menggunakan kebebasan ekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Semoga didengar, dan Presiden Jokowi mempertimbangkannya"
Rilis dikirimkan oleh Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Tolak Onmibus Law. (*)