Namun aparat keamanan merespon dengan kekerasan yang kemudian memancing emosi penonton lain.
Keadaan ini kemudian direspon dengan penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara.
Dari fakta yang dikumpulkan termasuk yang diperoleh dari CCTV yang berada di Stadion Kanjuruhan, kejadian bukan merupakan kerusuhan yang dipicu oleh aksi brutal penonton.
Penggunaan gas air mata yang dimaksudkan untuk menenangkan penonton justru menjadi kekerasan yang memicu jatuhnya ratusan korban.
Penonton menjadi panik akibat tembakan gas air mata yang bertubi-tubi, sehingga berlarian ke pintu keluar lalu saling berhimpitan.
Dalam proses selanjutnya ada 5 terdakwa yang disidangkan atas kasus ini.
Mereka adalah AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Kelimanya telah dijatuhi vonis hukuman antara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan.
Sebuah hukuman yang terlalu ringan untuk derita dan lara serta duka lainnya yang dialami oleh keluarga korban juga masyarakat pecinta sepakbola.