Sabtu, 23 November 2024

Aktivitas Ibadah di Zona Oranye, Kasatpol PP Balikpapan: Kita Kembalikan Ke Pengurus Masjid

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 4 Juli 2021 9:6

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengatur ketentuan aktivitas di tempat ibadah saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Minyak. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan memang sebelumnya direkomendasikan bahwa tempat ibadah yang berada di zona oranye dan merah untuk membatasi aktivitas ibadah demi menekan angka terkonfirmasi positif. 

"Ketentuan pengedalian PPKM Mikro untuk zona oranye dan merah direkomendasikan sementara tidak jamaah, jadi hanya azan 5 waktu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli. 

Namun kata Zulkifli, pada Surat Edaran Kementerian Agama untuk zona oranye masih boleh melakukan ibadah sholat 5 waktu berjamaah. 

Dengan begitu, pihaknya pun mengembalikan kepada pengurus tempat ibadah atau masjid untuk memutuskan apakah akan dibuka aktivitas sholat 5 waktu atau tidak. 

"Kemarin Wali Kota mengambil kebijakan kita serahkan ke pengurus masjid untuk mengambil kesimpulan jamaah sambil melakukan sterilisasi," katanya. 

Pihaknya telah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak terkait di lapangan bahwa memang untuk yang berada di zona merah harus di tutup dulu karena sangat berbahaya.

"Apalagi kalau sudah tejadi kluster, itu dengan terpaksa kita harus sterilisasi dulu 3 hari jadi kan tidak ada jamaah," ujarnya. 

Sementara berdasarkan pedoman Tim Satgas PPKM Mikro di lapangan untuk fasilitas umum tetap dilakukan  penutupan walaupun berada di zona oranye atau zona merah. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews