Ia mengajak kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan korupsi dengan melaporkan ke KPK RI, dengan menyertakan bukti yang lengkap agar dapat diproses oleh KPK.
"Tidak hanya upaya bagimana mengubah sikap mencegah sistem dengan baik, tapi kita punya slogan 3L, yaitu Lihat, Lawan, dan Laporkan kontribusi masyarakat dalam penindakan, kalau lihat korupsi jangan lihat saja, lawan, dan laporkan dengan bukti," ujarnya.
Dia mengatakannya siapa pun boleh melaporkan ke KPK jika ada tindakan korupsi melalui contact person yang disediakan KPK. Pelaporan pun harus dengan bukti yang kuat dan tidak mempublikasikan bahwa dirinya telah melaporkan seseorang.
"Masyarakat di desa terkait perilaku Anti Korupsi masih di bawah perkotaan, ini menjadi triggered kita bagaimana desa selain melek anti korupsi, tidak hanya mengetahui, tapi juga mengimplementasikan, meningkatkan nilai perilaku anti korupsinya," katanya.
Yang terjadi di desa harus segera diperbaiki agar desa bisa mempunyai nilai anti korupsi, sehingga diharapkan desa percontohan bisa dilihat daerah lainnya untuk bisa menjadi desa anti korupsi. (Tim Redaksi Diksi)