DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan klarifikasinya terkait adanya Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Kota Balikpapan.
Sebelumnya, Mosi Tidak Percaya inj disampaikan oleh 4 Fraksi yang ada di DPRD Kota Balikpapan, yakni Partai Nasdem, Demokrat, PDI Pejuangan, dan Gerindra, beberapa waktu lalu.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Ali Munsjir, mengatakan Badan Kehormatan ini menerima segala aduan baik dari masyarakat, lembaga maupun anggota DPRD itu sendiri jika ada temuan pelanggaran pada tata tertib maupun kode etik di DPRD Balikpapan.
"Pengaduan ini tidak langsung serta merta diterima, tapi kita verifikasi dan bandingkan dengan pasal dan ayat dalam tatib maupun kode etik,” kata Ali.
Adanya aduan yang disampaikan 4 fraksi ini bermula dari perbedaan pemahaman dan pada ahkhirnya timbul Mosi Tidak Percaya, namun legal standingnya gerakan politik yang isinya tentang legalitas pengaduannya anggota dan fraksi di DPRD Balikpapan.
"Sudah dilakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Ketua DPRD dan ahli hukum dari penjelasan Ketua mengganggap tidak ada yang dilanggarnya. Intinya bahwa masalah ini beda pemahaman dari pada peraturan-peraturan yang ada," katanya
Pihak Badan Kehormatan juga sudah mengklarifikasi ke pihak bersangkutan. Yang mana tidak ada pelanggaran dalam aduan tersebut.
Sebagai informasi, 4 fraksi tersebut menyampaikan aduannya karena adanya dugaan pelanggaran yaitu pasal 7 ayat 1 dan 2, pasal 13 huruf a dan b yang dilakukan Ketua DPRD Balikpapan. Serta dalam tata tertib di Perda Kota Balikpapan nomor 21 tahun 2020 diduga ada yang dilanggar di pasal 89 ayat 4. (Advertorial)