Ada Tes IQ untuk Siswa Baru di SMP 7 Samarinda, Kadisdik Bakal Tegur

DIKSI.CO, SAMARINDA – Merebaknya wabah pandemik Covid-19 di Kota Tepian tentu berbanding lurus dengan melemahnya ekonomi.

Akan tetapi, tahun ajaran baru tak bisa terhindarkan.

Semisal para calon siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 7 Samarinda yang telah dinyatakan diterima namun masih harus mengeluarkan biaya. 

Sejatinya, di tengah wabah pandemi saat ini seharusnya pihak sekolah tak lagi memberatkan biaya yang sekiranya tak perlu.

Informasi diterima para orang tua diberikan dua lembar kertas berisikan rincian barang.

Mulai dari baju seragam olahraga hingga atribut sekolah, lengkap dengan nominal harga. Setidaknya ada 13 item yang tertera. Totalnya Rp 975 ribu untuk siswi dan Rp 825 ribu untuk siswa. 

Tak hanya baju dan atribut sekolah saja yang mesti dibayarkan.

Pada selebaran yang diberikan pihak sekolah, para wali murid kembali dibebankan biaya senilai Rp 280 ribu dengan lima peruntukan.

Yakni, Tes Intelligence Quotient (IQ), pas foto, kartu pelajar, kartu perpustakaan serta program asuransi. 

Jika ditotal keseluruhan, wali murid harus merogoh kocek Rp1-1,25 juta.

Tentu saja adanya beban biaya itu menjadi beban di masa pandemi saat ini.

Terlebih adanya beban biaya tes IQ yang tak ada sangkut pautnya dalam pelaksanaan tahun akademik 2020/2021.

Bahkan larangan sejatinya telah diterangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  Pendidikan. 

Saat dikonfirmasi mengenai beban biaya ke Kepala SMP 7 Samarinda, Erhamsyah kalau hal tersebut bukanlah hal wajib.

Meski dalam selebaran rincian dana tertulis siswa baru diwajibkan mengambil persyaratan tes IQ, Erhamsyah menampiknya.

“Itu nggak wajib kok, itu disarankan biar orang tua mengetahui kemampuan pembelajaran anaknya. Kalau mau ya silahkan, kalau tidak ya engga papa” kata Erhamsyah. 

Ditanya teknis pelaksanaan yang berjalan pada Kamis dan Jumat mendatang, Erhamsyah mengaku tidak tahu. 

“Loh itu psikolog Unmul yang punya, kami engga tau. Saya hanya mempersilahkan saja,” imbuhnya. 

Ditanya adanya pembayaran kartu perpustakaan, Erhamsyah menerangkan hal itu memang diwajibkan.

Bahkan dirinya mengatakan pihak lain pun turut menerapkan hal serupa. Para siswa tidak bisa mengenakan peminjaman buku dengan kartu pelajar. 

“Kalau kartu perpus itu di mana-mana memang harus ada, seperti perpustakaan daerah itu juga pakai kartu,” tutupnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin menuturkan, setiap tahunnya Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda telah mewanti-wanti ke setiap pihak sekolah agar tidak ada pungutan.

Termasuk larangan penjualan buku yang tertuang dalam surat edaran nomor 421.3/1090/100.1.

Mengetahui adanya tes IQ yang dapat membebani, Asli menegaskan akan menegur SMP di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu itu. Termasuk akan menghentikan pungutan biaya tes IQ. 

“Nanti saya tegur kepala sekolahnya” tegas Asli. 

Bahkan, lanjut Asli tes narkoba hingga baju sekolah tidak diwajibkan di masa pandemi. Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi yang memburuk. 

“Untuk tes iq sebenarnya tidak perlu, termasuk tes narkoba. Saya rasa tidak perlu dalam kondisi saat ini kan orangtua lagi kondisi sulit. Jadi tidak perlu lah,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button