DIKSI.CO, SAMARINDA - Penanganan kasus pematangan lahan yang diduga ilegal di kawasan Samarinda Ulu terus berlanjut.
Rabu (20/1/2021) siang, Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing dengan sejumlah OPD terkait, warga, serta pemilik usaha di kawasan yang dimaksud.
Dalam pertemuan ini diketahui pematangan lahan seluas 11 hektar milik PT. Samarinda Central Bizpark belum mengantongi izin lingkungan.
"Belum ada izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan Hidup. Baru ada izin prinsip dari PUPR," kata Mujianto, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Meski baru mengantongi izin prinsip, proses pematangan telah berlangsung. Hal ini disesalkan Komisi III dan meminta aktivitas dihentikan sementara waktu.
"Ilegal itu namanya. Kita minta itu distop sementara sampai semua perizinannya selesai," lanjut Mujianto.
Mujianto juga melayangkan kritik kepada DLH yang dianggap lemah dalam proses pengawasan.
"Pengawasan DLH lemah. Bagaimana ceritanya belum punya izin lingkungan tapi sudah pematangan lahan? Aneh itu. Kami mau itu dihentikan sementara, lalu perkuat proses pengawasan di lapangan. Jangan taunya asal beres," geram Ketua fraksi Gerindra ini.
Mujianto juga menagih janji DLH dan PUPR untuk segera memberi garis polisi area yang ditenggarai sebagai penyebab banjir besar di kawasan Bukit Pinang, Samarinda Ulu beberapa waktu lalu.
"Kapan police line mau dipasang? Jangan janji-janji aja," pungkas Mujianto. (tim redaksi Diksi)