DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melaui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu.
Tak hanya dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda di tahun 2016, Korps Adhyaksa juga saat ini tengan mendalami aliran dana hibah KONI tahun anggaran 2019 yang diduga ada indikasi laporan fiktif.
Elon mengatakan saat ini proses penelusuran penyidik Korps Adhyaksa terkait indikasi dugaan laporan fiktif dana hibah KONI Samarinda di 2019 telah masuk ke tahap penyidikan.
“Sekarang sudah proses penyidikan,” ucap Elon, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan, total aliran dana hibah KONI Samarinda di tahun 2019 sebesar Rp 11,6 miliar untuk pengerjaan non fisik, semisal pembinaan atlet dari seluruh cabang olahraga. Sedangkan dugaan kerugian negara dari aliran uang miliaran itu, mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Untuk perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Ini berdasarkan perhitungan tim bersama para ahli, dan masih bisa terus berkembang,” tambahnya.
Hibah KONI yang mencapai belasan miliaran itu juga ditemukan adanya SiLPA alias sisa lebih perhitungan anggaran.