DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas ilegal mengeruk emas hitam di Kota Tepian semakin marak terjadi. Lonjakan harga batu bara yang tercatat pada 15 September 2021 sebagai puncak dengan nilai US$ 180,6/ton ini diduga menjadi dasar maraknya aktivitas yang tidak sesuai prosedur.
Kegiatan yang diduga ilegal minning ini bahkan menyeruak di dua lokasi sekaligus di Kota Tepian pada Selasa (21/9/2021) kemarin. Pertama di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Dan kedua di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Keresahan warga yang berada di sekitar konsesi pun pasalnya terus disuarakan. Namun demikian, pihak berwenang yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim masih lamban mendapatkan informasi dan melakukan tindaklanjutnya.
"Yang ini kami belum mendapat laporan," ucap Kepala Bidang (Kabid) ESDM Kaltim, Azwar Bursa, Kamis (23/9/2021).
Keterlambatan mendapatkan informasi tersebut diduga, sebab ESDM Kaltim saat ini yang tengah berfokus melakukan survei lapangan pada dugaan konsesi lainnya. Yakni yang berada di kawasan Muang, Kecamatan Samarinda Utara.
"Baru aja kemarin kami selesai dari pengecekan di Muang. Kami di sana memastikan kondisi konsesi ilegal atau engga. Dalam sekarang masih dalam tahap menyusun berkas laporannya. Belum bisa kami beritahu hasilnya," ungkap Azwar.
Namun demikian, Azwar menegaskan setelah mendapatkan laporan adanya dugaan ilegal minning yang lain seperti di Jalan Gerilya dan belakang Kampus UINSI Samarinda, nantinya ia bersama jajaran tetap akan melakukan tindaklanjut lapangan.
"Ini bentuknya sebagai tanggungjawab moral dan kami pastinya akan bergerak," tegasnya.
Lanjut Azwar, mula-mula lebih dulu ia akan melakukan pengecekan melakukan pemetaan yang ada di tim IT ESDM Kaltim.
"Nanti kami cek dulu di IT soal pemetaan konsesi yang ada. Jika yang disebutkan berada diluar konsesi lengkap baru akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan," bebernya.
Secara mekanisme, setelah mendapatkan bukti lapangan nantinya ESDM Kaltim akan merangkumnya dalam bentuk berkas pelaporan yang ditujukan ke pusat di Kementrian ESDM.
"Di pusat nanti, itu ada yang namanya Satgas Ilegal Minning. Mungkin teman-teman pers baru mengetahui ini. Dan dari satgas ini nantinya yang akan koordinasi melakukan penindaknnya termasuk ke ranah pidanannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)