DIKSI.CO - Niat maju sebagai bakal calon pemimpin bisa berujung pada status tersangka.
Hal ini seperti terjadi di Bengkulu.
Dikutip dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu menyebut bahwa polisi sudah menetapkan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan sebagai tersangka.
Anggota Bawaslu Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, pasangan bakal calon kepala daerah tersebut yakni Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah.
Keduanya dilaporkan oleh masyarakat mengenai pencatutan nama dukungan menggunakan KTP untuk Pilkada pada Desember 2020.
"Tersangkanya sudah ditetapkan oleh kepolisian. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia, hingga menjadi rujukan Bawaslu seluruh Indonesia untuk menangani perkara yang serupa," kata Halid Saifullah saat diwawancarai, Kamis (23/7/2020).
Perkara yang saat ini naik ke tahap penyidikan yaitu dugaan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang, akhirnya digunakan Pasal 184 jo Pasal 81 UU Pilkada dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," kata Halid.
Atas penetapan tersangka tersebut, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah melakukan gugatan ke pengadilan negeri.
Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah membenarkan adanya pendaftaran praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah dan telah diregister.
Ketua Pengadilan Negeri Curup juga telah menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawa sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada 28 Juli 2020.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono membenarkan penetapan tersangka pasangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah. Pihak kepolisian telah dua kali melakukan pemanggilan, namun pasangan tersebut tidak memenuhi pemanggilan.
"Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Kita jemput ke rumahnya namun tidak ada," kata Kapolres.
Kemungkinan masuknya nama bakal calon dalam kasus hukum, juga pernah dijelaskan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, saat diwawancara Selasa (30/6/2020) lalu.
Hal ini berkaitan dengan jika adanya pencatutan dukungan fiktif pada calon independen.
Dukungan kepada calon independen disebutnya bisa menjadi permasalahan jika masyarakat yang tidak merasa mendukung justru datanya masuk saat verifikasi faktual itu melaporkan ke pihak berwajib.
"Itu akan menjadi kasus penipuan karena datanya dimanipulasi," katanya.
Masyarakat yang merasa tidak mendukung ketika tim peneliti maupun dari anggota PPS melakukan survei cukup mengisi form B5-KWK.
Form tersebut sebagai bukti seseorang tidak mendukung salah satu pasangan perseorangan yang maju di Pilkada Samarinda.
"Jika ada keberatan bisa lapor kami," ucapnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memantau perkembangan pilkada Samarinda.
Selain itu wajib ditanyakan jika ada seseorang yang meminta data berupa KTP.
Ditakutkan nantinya dipakai sebagai persyaratan dukungan calon perseorangan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Ini Sebabnya", https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/07304291/pasangan-bakal-calon-kepala-daerah-jadi-tersangka-ini-sebabnya.