Isran Noor Tegaskan Syarat Sertifikat Vaksin Masuk Tempat Umum Tidak Berlaku di Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait PPKM Level 4 di ibu kota.

Dalam Kepgub itu tertuang kebijakan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

Tidak hanya itu, sertifikat vaksin juga dibutuhkan jika warga hendak masuk ke beberapa tempat umum, termasuk apotek maupun toko obat.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat umum warga beraktivitas.

Bagaimana di Kaltim, sebagai provinsi dengan pertumbuhan kasus terbesar di Indonesia, di luar Pulau Jawa?

Meski ada lima kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Isran Noor, Gubernur Kaltim memastikan kebijakan sertifikat vaksin jadi syarat masuk fasilitas umum tidak berlaku di Bumi Mulawarman.

"Enggak ada, Kaltim tidak menggunakan itu (serifikat vaksin untuk masuk fasilitas umum)," kata Isran Noor, Jumat (13/8/2021). 

Isran menyebut penggunaan syarat sertifikat vaksin hanya berlaku bagi pelaku perjalanan ke luar daerah.

Seperti di Bandara APT Pranoto Samarinda telah menerapkan kebijakan syarat terbang ke  dalam daerah Pulau Jawa-Bali, serta ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, wajib menyertakan sertifikat vaksin.

"Gak ada itu, kecuali mau ke luar kota. Mau terbang segala macam baru wajib sertifikat vaksin," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button