Rapat Paripurna Digelar, Raperda RPJMD Balikpapan hingga Raperda Penataan PKL Dibahas
DIKSI.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna melalui virtual zoom bersama Pemkot Balikpapan, pada Kamis (7/10/2021) di ruang gabungan DPRD Balikpapan.
Pada rapat kali ini dilakukan lenyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.
"Tahapannya setelah penyampaian nota penjelasan Walikota, maka akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian jawaban Walikota atas pandangan fraksi dan terakhir prosesnya pendapat akhir dari fraksi," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada awak media.
Menurut Abdulloh Raperda RPJMD 2021-2026 nya harus disahkan terlebih dahulu, maka Raperda APBD Murni 2022 itu dapat sahkan.
Pada rapat kali ini juga dilakukan Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
"Hari ini kita mencetak Perda lagi tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, semoga masyarakat bisa menikmati dan bersinergi dengan pemerintah, terkait Perda tersebut," katanya.
Lanjut Abdulloh, dengan dibahasnya ini maka aman ada koridor hukum dan aturan-aturan yang harus ditaati semua stakeholder, maupun pelaku usaha yang ada di Balikpapan.
"Kalau salah ya dikejar, Perda imi untuk mengamankan situasi-situasi-sebelumnya di larang atau dibolehkan," katanya.
"Koridor hukum itulah yang harus diikuti semua pihak, baik subjek penegak hukumnya maupun objek hukumnya," lanjutnya.
Abdulloh berharap PKL harus taat aturan yang sudah disepakati, karena produk Perda ini telah disepakati semua stakeholder.
Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. (advertorial)