GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA
Trending

Wujudkan Pelayanan Dasar Berkualitas, DPMDes Kutim Ungkap Transformasi Posyandu Berbasis 6 SPM

DIKSI.CO, KUTIM – Transformasi Posyandu di Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru.

Pemerintah mendorong Posyandu tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi pusat pelayanan publik berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM).

Upaya ini membuka peluang besar bagi desa untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan tepat kepada masyarakat.

Peran Baru Posyandu untuk Layanan Dasar yang Lebih Lengkap

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memperluas fungsi Posyandu.

Kini, Posyandu berperan membantu pemenuhan SPM di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Dengan peran strategis ini, masyarakat desa dapat mengakses berbagai layanan penting tanpa harus pergi jauh ke pusat kecamatan atau kota.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kutim menegaskan bahwa Posyandu berpotensi menjadi pintu pelayanan yang paling dekat dan mudah dijangkau.

Karena itu, desa perlu memaksimalkan keberadaan Posyandu agar bermanfatt bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komitmen Desa Menjadi Kunci Sukses Implementasi 6 SPM

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengakui bahwa transformasi ini tidak lepas dari tantangan.

Desa membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, sarana pendukung, serta komitmen aparatur untuk melaksanakan mandat besar tersebut.

 “Ini memang agak sulit, untuk urusan kesehatan saja masih belum maksimal,” ujarnya.

Namun, Basuni tetap optimistis karena desa memiliki ruang fiskal yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi, dana transfer, hingga PAD desa dapat membantu memperkuat Posyandu.

Dengan penganggaran yang tepat, desa mampu menghadirkan Posyandu yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Paling penting ada komitmen. Kalau anggaran diperuntukkan dengan benar, Posyandu bisa menjadi pusat layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Penguatan Kelembagaan Posyandu sebagai Fondasi Utama

Sebagai informasi, regulasi baru meminta desa memperkuat struktur Posyandu.

Setiap Posyandu idealnya memiliki lima pengurus dan sepuluh kader agar dapat teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri.

Peningkatan jumlah kader ini memastikan setiap aktivitas Posyandu berjalan lebih optimal, mulai dari pendataan, edukasi, hingga pelayanan langsung.

Keberadaan kader yang kuat akan menciptakan pelayanan yang lebih terstandar dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dengan komitmen dan pemanfaatan anggaran yang tepat, Posyandu berpotensi menjadi pusat pelayanan terpadu yang modern, mandiri, dan relevan dengan kebutuhan warga.

Desa memiliki kesempatan besar untuk membawa pelayanan publik ke level yang lebih baik—dan Posyandu menjadi pintu masuk utamanya.

Transformasi ini bukan sekadar program, tetapi langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan dasar yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa. (Adv)

Back to top button