Diprotes Fraksi PKB, DPRD Kaltim Bakal Evaluasi Keputusan Seleksi KPID

DIKSI.CO – Proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim sempat mendapat sorotan dari Fraksi PKKB DPRD Kaltim.
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keputusan Komisi I DPRD Kaltim terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID.
Menurutnya, meski keputusan seleksi telah diumumkan ke publik, DPRD tetap memiliki kewenangan untuk meninjau kembali proses yang berlangsung.
“Kita akan evaluasi, karena ini kan sudah dirilis,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan bahwa absennya PKB dalam tahapan seleksi bukan karena adanya pengabaian, melainkan faktor kesehatan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, yang berasal dari PKB, diketahui sakit sehingga tidak dapat mengikuti maupun mengawal seluruh tahapan seleksi.
“Transparansi ada. Cuma PKB, dalam hal ini Ketua Komisi I sakit. Selama pemilihan itu mungkin tidak terakomodir,” jelasnya.
Protes dari PKB
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana menyoroti proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Ia menyampaikan penolakan terbuka terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Penolakan ini bukan sekadar kritik teknis, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran prosedur karena keputusan tanpa melibatkan unsur fraksi PKB yang memegang kepemimpinan Komisi I.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa fraksinya tidak pernah menerima informasi, undangan, ataupun koordinasi terkait pelaksanaan uji kelayakan.
Padahal, secara struktural Ketua Komisi I dijabat oleh Slamet Ari Wibowo, yang merupakan kader PKB.
“Tidak ada teman-teman yang berkoordinasi dengan Fraksi PKB. Termasuk unsur pimpinan dan anggota Komisi I, padahal Ketua Komisi I berasal dari PKB,” ujar Yenni dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Yenni, absennya Ketua Komisi I karena kondisi sakit tidak dapat menjadi alasan untuk mengambil keputusan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa Komisi I tidak bekerja atas nama individu, melainkan atas dasar prinsip kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan harus melalui persetujuan bersama.
“Ini tetap keputusan bersama, bukan keputusan individual. Ketua Komisi I memang sedang sakit, tapi struktur komisi itu tetap melekat. Kewenangan tidak bisa begitu saja terlewati,” tegasnya.
Penetapan Komisioner terpilih KPID Kaltim
Komisi I sebelumnya telah menetapkan tujuh nama komisioner terpilih KPID Kaltim periode 2025–2028, berikut tujuh nama cadangan. Dokumen penetapan itu ditandatangani wakil ketua, sekretaris, dan seluruh anggota Komisi I pada 18 November 2025, dan dipublikasikan melalui kanal resmi DPRD Kaltim pada 20 November 2025.
Alih-alih mendapat informasi internal, PKB justru mengetahui keputusan tersebut setelah publikasi resmi terbit.
Bagi PKB, ini menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap mekanisme internal lembaga. Yenni menyebut bahwa seharusnya setiap fraksi memiliki ruang untuk memberi pandangan sebelum pengumuman keputusan penting .
“Walaupun sudah dipublikasikan dan beredar luas, kami tetap menolak. Keputusan itu diambil tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Fraksi PKB,” tegasnya.
PKB Pertanyakan Transparansi Proses
Fraksi PKB pertanyakan transparansi proses. Tidak adanya koordinasi membuat PKB menilai pengambilan keputusan terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan tata tertib dewan.
Penolakan ini bukan hanya soal absennya informasi, melainkan menyangkut kewenangan struktural. Sebagai fraksi yang memegang kursi Ketua Komisi I, PKB merasa seharusnya menjadi pihak yang paling awal mendapatkan laporan terkait jadwal, mekanisme, hingga penyusunan berita acara uji kelayakan.
Yenni menyebut langkah Komisi I mengesahkan hasil uji kelayakan tanpa melibatkan Ketua Komisi I sebagai tindakan yang mengabaikan etik dan prosedur kerja.
“Kami tidak pernah di beri kesempatan menyampaikan pandangan terkait penentuan anggota KPID. Saya merasa ini bentuk diskriminasi,” ujarnya lantang.
PKB menegaskan bahwa posisi Ketua Komisi I bukan formalitas, melainkan bagian dari sistem checks and balances di internal DPRD. Ketika tidak melibatkan unsur pimpinan , maka keputusan menjadi cacat prosedural.
Desak Tinjau Ulang Hasil Uji Kelayakan
Atas dasar itu, Fraksi PKB mendesak agar hasil uji kelayakan dapat di lakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Peninjauan ulang ini, menurut PKB, dapat meliputi evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fit and proper test, verifikasi ulang terhadap kehadiran unsur pimpinan, pembentukan ulang jadwal uji kelayakan, serta memastikan bahwa proses melibatkan seluruh fraksi, sesuai tata tertib.
Yenni menilai langkah peninjauan ulang merupakan solusi paling adil untuk menjaga integritas lembaga dewan dan marwah Komisi I sebagai komisi yang memegang urusan pemerintahan, hukum, dan penyiaran.
“Kalau prosesnya saja sudah tidak melibatkan pimpinan, bagaimana kami bisa menilai hasilnya sah? Kami meminta agar seluruh rangkaian uji kelayakan lakukan tinjauan ulang,” ujarnya.
(ADV)