Bapemperda Akan Menyesuaikan Kembali Raperda Transportasi

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyesuaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi. 

Hal ini disebabkan karena adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebelumnya. 

Menurut Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, hal ini membuat pembangunan rumah toko (ruko) tidak perlu lagi memenuhi kewajiban analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).

"Kami khawatirkan soal pencabutan Amdal Lalin dalam proses perizinan. Jadi kalau orang bangun ruko maka tidak perlu lagi mengantongi Amdal Lalin," kata Syukri Wahid. 

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini adanya penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal di daerah sebagai upaya menarik investasi.

Syukri menjelaskan jika terjadi kemacetan tidak ada yang bertanggung jawab karena tidak dibutuhkan Amdal Lalin dalam pembangunan ruko. 

Oleh karena itu, pihaknya akan memasukan muatan lokal agar dapat mengatasi itu dengan tetap menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Makanya itu yang kita akan coba memasukkan di muatan lokal, namanya bukan Amdal Lalin tapi manajemen lalu lintas," ujarnya.

Dengan ini perlu dipikirkan kembali dampak yang akan ditimbulkan, mengatur perubahan fungsi bangunan yang berdampak pada lalu lintas. (advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button