Ekonomi

Gencarkan Pengejaran Pajak di 2026, Pemerintah Incar Pedagang Eceran hingga Sektor Perikanan

DIKSI.CO – Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dengan menyasar aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dikenai pungutan alias shadow economy, sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mendefinisikan shadow economy  sebagai aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak.

Istilah ini juga dikenal dengan black economy, underground economy, atau hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penggalian potensi dari sektor informal dan kegiatan ekonomi tersembunyi akan menjadi bagian penting dalam mencapai target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,71 triliun, tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).


Empat Sektor Jadi Fokus

Pemerintah menyoroti sejumlah sektor usaha yang selama ini dinilai memiliki aktivitas shadow economy cukup tinggi.

Keempat sektor tersebut adalah perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, perikanan.

Sejak 2025, pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan shadow economy.

Di antaranya:

  • – Pemetaan dan pengukuran kontribusi shadow economy terhadap perekonomian nasional.
  • – Penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus untuk sektor informal
  • – Analisis intelijen perpajakan guna mengidentifikasi dan menindak wajib pajak berisiko tinggi.
  • – Integrasi NIK dengan NPWP, yang mulai efektif sejak 1 Januari 2025 melalui implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS).
  • – Canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar.
  • – Penunjukan entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).
  • – Pemanfaatan data OSS BKPM untuk menjangkau pelaku UMKM.
  • – Pencocokan data pelaku usaha digital yang belum teridentifikasi secara fiskal.

Melalui berbagai program tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh sekaligus memperluas basis penerimaan negara, tanpa perlu menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif.

“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi,” tulis dokumen RAPBN 2026.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat fiskal negara, tetapi juga mendorong formalitas ekonomi serta menciptakan level playing field yang adil antar pelaku usaha di Indonesia. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button