DIKSI.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan rehabilitasi 45 hektare lahan kritis melalui program dana karbon Green Climate Fund (GCF). Program senilai Rp73,2 miliar itu juga akan menjangkau 100 desa dan 172 kelompok penerima manfaat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, pemerintah akan menjalankan program tersebut selama 36 bulan atau tiga tahun.
“Total penerima manfaatnya adalah 100 desa dengan 172 kelompok penerima manfaat. Dari dana tersebut, ada 45 hektare lahan kritis yang direhabilitasi,” kata Ujang dalam pertemuan pengalokasian Dana Iklim di Samarinda, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ujang, pemerintah tidak hanya mengarahkan dana tersebut untuk kegiatan lingkungan. Program juga memberikan dukungan kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.
Rp73,2 Miliar Dibagi ke Tiga Program
Ujang menjelaskan, Pemprov Kaltim membagi dana Rp73,2 miliar ke dalam tiga kelompok utama.
Pemerintah mengalokasikan Rp32,6 miliar untuk penguatan masyarakat. Kemudian Rp14,5 miliar untuk perlindungan lingkungan hidup dan rehabilitasi lahan kritis.
Sementara itu, Rp26,1 miliar akan memperkuat tata kelola program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+).
“Porsi 64,35 persen untuk masyarakat serta perlindungan hutan dan lahan menunjukkan arah utama program ini. Sementara penguatan tata kelola diperlukan agar manfaatnya terukur, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ujang mengatakan pembagian tersebut menunjukkan pemerintah ingin menempatkan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam pengelolaan dana karbon.
Libatkan 172 Kelompok Penerima Manfaat
Program GCF akan menjangkau 172 kelompok penerima manfaat yang tersebar di 100 desa.
Pemprov Kaltim juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk memastikan program berjalan sesuai target.
Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ikut dalam pelaksanaan program.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Biro Perekonomian Setda Kaltim juga turut mendukung program tersebut.
Pemprov Kaltim melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta instansi vertikal.
Perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat di tingkat tapak juga ikut mengambil peran.
Hindari Tumpang Tindih Program Karbon
Ujang menjelaskan, GCF memiliki skema berbeda dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
FCPF telah berjalan di Kaltim sejak 2022. Meski memiliki mekanisme berbeda, kedua program tersebut sama-sama mendukung perlindungan dan rehabilitasi hutan.
Pengalaman Kaltim mengelola program karbon sebelumnya menjadi modal bagi pemerintah untuk menjalankan program GCF.
“Pengalaman mengelola dana karbon justru menjadi modal penting, dan kami pastikan akan lakukan pemetaan agar tidak tumpang tindih,” tandasnya.
Pemprov Kaltim akan menggunakan pemetaan tersebut untuk memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas.
Pemerintah juga berharap pengelolaan dana selama tiga tahun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung perlindungan hutan dan pemulihan lahan kritis di Kaltim.
(Redaksi)

