Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pemilu

DIKSI.CO – embahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali menyoroti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah memiliki usulan berbeda untuk Pemilu 2029.
Dilansir Tempo, isu revisi UU Pemilu mencuat setelah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkap pertemuan sejumlah petinggi partai koalisi pemerintah. Mereka membahas sejumlah aturan dalam regulasi pemilu.
Ambang batas parlemen menjadi salah satu topik dalam pembahasan tersebut. Gerindra mengusulkan angka 5 persen. Sementara itu, NasDem mendorong ambang batas sebesar 7 persen.
Namun, partai-partai koalisi belum menetapkan angka yang menjadi kesepakatan bersama. Di sisi lain, sejumlah partai menengah mendorong angka ambang batas yang lebih rendah.
Usulan Ambang Batas Parlemen Berbeda
Perbedaan usulan membuat pembahasan parliamentary threshold berpotensi berlangsung alot. Setiap angka akan memengaruhi peluang partai politik meraih kursi di DPR.
Materi Tempo juga menyoroti persoalan suara pemilih yang tidak berubah menjadi kursi parlemen. Studi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta Bijak Memilih mencatat sekitar 16-17 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi.
Jumlah tersebut berasal dari suara untuk partai yang gagal melewati ambang batas parlemen. Jika pemerintah dan DPR menaikkan angka parliamentary threshold, jumlah suara yang tidak terkonversi berpotensi meningkat.
Kenaikan Ambang Batas Berkaitan dengan Keterwakilan
Pembahasan ambang batas parlemen juga menyentuh persoalan keterwakilan politik. Materi tersebut menjelaskan bahwa keterwakilan politik mencakup suara, aspirasi, dan kepentingan warga dalam proses pembuatan kebijakan.
Tempo juga membahas keterwakilan deskriptif. Konsep ini melihat kesesuaian profil legislator dengan masyarakat yang mereka wakili.
Hasil Pemilu 2024 menunjukkan komposisi DPR belum sepenuhnya mencerminkan populasi pemilih. Indonesia Corruption Watch mencatat 354 dari 580 anggota DPR terpilih merupakan politikus sekaligus pebisnis.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies Arya Fernandes juga mencatat 87 anggota DPR atau 15 persen berusia 40 tahun. Sementara itu, pemilih muda mencapai sekitar 114 juta orang atau 55 persen dari total pemilih pada Pemilu 2024.
Partai Kecil Hadapi Perdebatan Ambang Batas
Persoalan lain muncul dari peluang partai kecil dan partai baru untuk masuk DPR. Materi Tempo menilai kehadiran partai baru dapat menambah variasi pilihan politik bagi masyarakat.
Penelitian Dinas, Riera, dan Roussias yang dikutip dalam materi tersebut menunjukkan peluang peningkatan suara bagi partai kecil atau partai baru setelah mereka memperoleh kursi di parlemen.
Di sisi lain, koalisi pendukung pemerintah memiliki alasan berbeda. Mereka menyebut kenaikan ambang batas dapat menyederhanakan jumlah partai di DPR. Jumlah partai yang lebih sedikit, menurut pandangan tersebut, dapat membuat proses pengambilan kebijakan lebih efisien.
Revisi UU Pemilu Masih Bahas Ambang Batas Parlemen
Dengan demikian, pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut angka persentase. Isu tersebut juga berkaitan dengan suara pemilih, peluang partai kecil, dan keterwakilan politik di DPR.
Perbedaan usulan antarpartai membuat angka parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
(Redaksi)
