FH Unmul Angkat Suara, Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili Terbuka

DIKSI.CO – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum yang transparan kembali menguat dari kalangan akademisi. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyuarakan tuntutan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus prosesnya melalui peradilan umum, dengan pengusutan menyeluruh hingga ke aktor intelektual.
Kronologi Dugaan Teror Sebelum Penyiraman
Mahasiswa memaparkan bahwa kasus ini tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal. Mereka mengungkap adanya rangkaian dugaan teror yang telah korban alami sebelum insiden penyiraman terjadi.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun dari koalisi masyarakat sipil, korban diduga telah dibuntuti oleh orang tidak dikenal di beberapa lokasi sebelum kejadian,” tulis mahasiswa dalam petisi bersama.
Selain pengintaian, korban juga menerima teror melalui komunikasi langsung.
“Korban juga dilaporkan menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang diduga merupakan bagian dari pola intimidasi,” lanjut isi petisi tersebut.
Mahasiswa Nilai Ada Perencanaan Terstruktur
Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul menegaskan bahwa dugaan pengintaian dan intimidasi memperkuat indikasi perencanaan dalam kasus ini.
“Tindakan ini jelas memiliki tujuan untuk melumpuhkan fisik dan psikis korban. Ini bukan peristiwa spontan, melainkan tindakan yang diduga telah dirancang secara terstruktur,” demikian pernyataan dalam petisi.
Menurut mereka, karakteristik peristiwa tersebut harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif.
Tolak Peradilan Militer, Soroti Risiko Impunitas
Mahasiswa secara tegas menolak kemungkinan penanganan perkara melalui peradilan militer. Mereka menilai hal itu berpotensi mengurangi transparansi proses hukum.
“Upaya membawa kasus ini ke peradilan militer justru berpotensi meremehkan hak korban dan membuka jalan bagi impunitas,” tulis mahasiswa dalam petisi.
Mereka menegaskan bahwa tindak pidana umum seharusnya melalui peradilan umum agar prosesnya terbuka dan dapat publik awasi.
Serangan terhadap Aktivis Terhadap Ancaman Demokrasi
Mahasiswa menilai kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga terhadap ruang demokrasi secara luas.
“Ini adalah bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Jika dibiarkan, maka akan menciptakan ketakutan kolektif dan mengancam kebebasan berpendapat,” tulis mereka.
Mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan sipil dan menjamin keamanan setiap warga negara.
Desak Pengusutan Hingga Aktor Intelektual
Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik atau merancang tindakan tersebut,” demikian isi petisi.
Selain itu, mahasiswa juga meminta adanya perlindungan terhadap korban serta jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Komitmen Mahasiswa Kawal Kasus
Presiden BEM Fakultas Hukum Unmul, Maulah Faiq Maftah, bersama pimpinan organisasi mahasiswa lainnya, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berada di jalur yang benar.
Petisi Jadi Sikap Kolektif Akademisi
Petisi yang telah bertandatangan pada 2 April 2026 itu melibatkan berbagai organisasi mahasiswa, mulai dari BEM, DPM, hingga lembaga internal seperti Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum serta Lembaga Dakwah Al-Mizan.
Mahasiswa menegaskan bahwa keadilan dalam kasus ini bukan hanya untuk korban, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian luas. Bagi kalangan akademisi, perkara ini menjadi ujian nyata bagi sistem hukum Indonesia dalam memastikan keadilan berjalan secara terbuka, menyeluruh, dan bebas dari impunitas.
(Redaksi)
