DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 Bersama Pemkot Balikpapan pada Rapat Paripurna, Selasa (16/11/2021) lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, mengatakan ada Perda baru, dan Perda luncuran yang ditetapkan pada rapat tersebut.
Perda luncuran merupakan Perda yang belum selesai di tahun 2021, dan dilanjutkan kembali di tahun 2022.
"Ada 9 Raperda yang di usulkan DPRD Kota Balikpapan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung.
"Jadi proses pembicaraan tingkat 1 Perda Jaminan Produk Halal, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Ada Perda IMTN, dan Perda Pajak Hiburan dalam on progress pembahasannya," ujarnya.
Selain itu, ada juga Perda yang perlu disinkronkan kembali oleh DPRD Kota Balikpapan bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.