Pembayaran itu baru bisa dilakukan setelah APBD perubahan diketok.
Nantinya, pembayaran denda proyek oleh kontraktor menggunakan dana anggaran yang dicairkan pemprov tersebut.
"Tinggal satu proyek yang belum diterima uang dendanya, yang lainnya sudah diterima," tegasnya.
"Kita beri waktu sampai 6 Juli untuk pembayaran denda keterlambatan," sambungnya.
Ditanya soal berapa dana keterlambatan proyek yang sudah diterima PUPR Kaltim, Aji Firnanda mengaku tidak hafal.
Meski begitu, dirinya memastikan denda tersebut dipastikan akan terbayar seluruhnya dengan memotong anggaran pencairan di APBD perubahan nantinya.
"Kita masih pegang uang fisiknya, uangnya belum diserahkan ke kontraktor, belum kami berikan. Setelah dialokasikan kembali di perubahan nanti tinggal dipotong dari anggaran itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)