DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim kembali melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (12/8/2021).
Dari penangkapan ini telah dikumpulkan barang bukti dengan berat total 8.642,57 gram sabu.
Dalam pengungkapan ini dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., di dampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.
Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 8.642,57 gram sabu tersebut berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda.
"Adapun sabu seberat 7.330 gram berhasil diamankan dari tersangka ‘MH’ dan ‘M’ yang diamankan di Kota Samarinda selanjutnya 1.312,57 gram sabu berhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka ‘J’ di wilayah Kab. Penajam Paser Utara," ungkap Wakapolda.