Senin, 25 November 2024

8 Napi dengan Putusan Hukum Seumur Hidup di Samarinda Dapat Usulan Pengajuan Grasi

Koresponden:
Alamin
Senin, 13 Maret 2023 19:28

Petugas Lapas Klas IIA Samarinda bersama 8 napi yang hendak mendapat pengajuan grasi. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – 8 narapidana denga putusan hukum seumur hidup di Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur mendapat usulan pengajuan grasi.

Usulan itu ditujukan agar hukuman mereka dapat berkurang setidaknya menjadi hukuman sementara.

Usulan keringanan hukum itu dikarenakan semua napi memiliki perilaku baik. Sehingga mereka mendapatkan kesempatan tersebut.

“Kalau dia berprilaku baik selama lima tahun itu bisa kita ajukan ke presiden grasi, akhirnya menjadi pidana sementara. Kalau sementara hak-hak itu sama seperti pidana yang lain ada remisi, bebas bersyarat dan lainnya," jelas Kalapas Kelas II A Samarinda Hudi Ismono, Senin (13/3/2023).

Dijelaskan Hudi saat ini napi di Lapas Samarinda dengan hukuman seumur hidup berjumlah 15 orang dengan mayoritas kasus pembunuhan.

"Rata-rata mereka terlibat kasus pembunuhan, namun dari 15 saat ini baru 8 napi yang kita usulkan mendapatkan grasi," kata Hudi

Adanya pengajuan grasi dilakukan Lapas sebagai upaya memberikan motifasi terhadap mereka yang menerima hukuman seumur hidup di dalam lapas.

"kalau untuk hukuman seumur hidup, dalam arti itu harus kita perhatikan jangan sampai mereka putus assa, intinya seperti itu, kita rangkul kita pendekatan dengan mereka dengan program-program dan pembinaan," terangnya.

Hudi menerangkan dalam usulan grasi itu, napi diwajibkan berprilaku baik selama lima tahun. Jika terdapat pelanggaran grasi yang diberikan akan di ulang dari nol atau di ulang ke tahun pertama.

"Intinya yang penting pidana itu berperilaku baik selama lima tahun, kalo tau-tau selama empat tahun si pidana melanggar di hitung dari nol lagi. Jadi terus berbuat baik jangan sampe ada pelanggaran-pelanggaran selama menjalani pidana," ungkapnya.

Meski demikian, mendapatkan grasi bulan hal muda, sebab banyak proses dan persyaratan yang harus di lalui oleh narapidana hukuman mati.

"Untuk pengajuan ke presiden itu tidak bisa kita prediksi, persyaratannya sudah lengkap semua, terus pembinaannya seperti apa, terus berprilaku baik selama 5 tahun dengan surat berperilaku baik, terus ada bapas. Dan masih banyak persyaratannya yang harus kita penuhi,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews