DIKSI.CO, SAMARINDA – 8 narapidana denga putusan hukum seumur hidup di Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur mendapat usulan pengajuan grasi.
Usulan itu ditujukan agar hukuman mereka dapat berkurang setidaknya menjadi hukuman sementara.
Usulan keringanan hukum itu dikarenakan semua napi memiliki perilaku baik. Sehingga mereka mendapatkan kesempatan tersebut.
“Kalau dia berprilaku baik selama lima tahun itu bisa kita ajukan ke presiden grasi, akhirnya menjadi pidana sementara. Kalau sementara hak-hak itu sama seperti pidana yang lain ada remisi, bebas bersyarat dan lainnya," jelas Kalapas Kelas II A Samarinda Hudi Ismono, Senin (13/3/2023).
Dijelaskan Hudi saat ini napi di Lapas Samarinda dengan hukuman seumur hidup berjumlah 15 orang dengan mayoritas kasus pembunuhan.
"Rata-rata mereka terlibat kasus pembunuhan, namun dari 15 saat ini baru 8 napi yang kita usulkan mendapatkan grasi," kata Hudi