Sabtu, 23 November 2024

7 Karyawan Mengadu ke Dewan Gegara Klaim di-PHK Sepihak, Ini Respon Komisi IV DPRD Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 9 Juni 2020 8:22

Dealer Yamaha PT. Citra Mahakam Abadi Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 7 orang karyawan yang di putus hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT. Citra Mahakam Abadi (Yamaha) di Balikpapan pada Senin (8/6/2020).

"Kami DPRD ini bukan memutuskan tapi sebagai mediasi saja," kata Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Kamaruddin.

Ia menjelaskan karyawan tersebut telah bekerja puluhan tahun namun dari pihak perusahaan memaksa untuk melakukan PHK kepada karyawan secara sepihak.

"Kita melihat perusahaan seperti arogan ya karena pekerjanya itu sudah ada yang 5-10 tahun dan itu mereka tidak diberi kontrak kerja  dan dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri, padahal mereka pegawai tetap," ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak perusahaan yang bersangkutan akan membicarakan hal ini dengan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, dan ia berharap masalah dapat terselesaikan dengan baik.

"Tapi kita tetap mengikuti alur, melalui disnaker karena ada bagian permasalahan tenaga kerja mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik disana," katanya.

Kamaruddin menilai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sudah jelas terjadi dan tinggal menunggu saja penyelesaiannya dari kedua belah pihak.

"Mudahan mereka dapat hak nya sebagai pekerja," ujarnya.

Sebagai bentuk mediasi, ia menganjurkan pihak perusahaan untuk dapat membicarakan dengan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, namun jika belum mendapatkan titik terangnya maka Komisi IV DPRD Balikpapan akan memanggil Disnaker dan perusahaan yang bersangkutan.

Terpisah, Diksi.co mengonfirmasi kepada Kepala Marketing PT. Citra Mahakam Abadi Arjan.

Ia sampaikan bahwa pemecatan 7 karyawan PT. Citra Mahakam Abadi ini karena terlibat adanya penggelapan spare part dan kendaraan.

Diketahui karyawan yang dipecat ini merupakan pekerja bagian mekanik, penerimaaan service, kasir, counter, kepala cabang, dan OB (office boy).

"7 orang tersebut terlibat dalam penggelapan spare part dan 3 unit kendaraan, dan sudah masuk di laporan kepolisian," katanya.

Ia mengatakan setelah dari kepolisian, pihak perusahaan melakukan audit ulang dan ditemukan tambahan spare part yang hilang dengan nomimal Rp 21 Juta.

"Ada tambahan spare part hilang senilai Rp 21 Juta, dan kelengkapan motor itu hampir 40% hilang setelah audit termasuk alat service," ujarnya.

Arjan menegaskan dengan adanya tindakan ini dibarengi dengan pengumpulan barang bukti penggelapan barang dari 7 karyawan tersebut. 

"Barang bukti sudah ada semua," katanya.

"Apakah ada perusahaan yang karyawannya maling tapi kita keluarkan surat keterangan baik? Tidak ada toh," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews