Selasa, 18 Juni 2024

5 Ekor Burung Enggang Diperjualbelikan, Balai Gakkum KLHK Amankan Pria 32 Tahun di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 Juni 2020 10:56

Satwa yang diamankan petugas/ Diksi.co

"Diketahui, pelaku sudah menjual 3 ekor satwa dilindungi ini dan kami masih menelusuri para pembelinya ini," sambungnya.

Burung Enggang diakui Subhan memang begitu seksi di mata pasar internasional, terutama negeri Tiongkok yang rela membayar mahal untuk khasiat obat dan kesehatan. 

"Tapi kalau dibiarkan, satwa ini akan punah sehingga perlu dilakukan penindakan terhadap mereka," tandasnya.

Pelaku S setelah menjalani proses penyidikan selama dua hari saat ini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A, Jo Pasal 40 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews