Jumat, 22 November 2024

4.289 Ahli Waris Terdaftar Terima Santunan Kematian Akibat Covid-19, Penyaluran Tunggu Pembukaan Rekening dari BPD Bankaltimtara 

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 2 Desember 2021 11:28

HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Sosial Kaltim, dihubingi Kamis (2/12/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim, menerbitkan Keputusan Gubernur Kaltim, Nomor 460/K.571/2021, ditetapkan pada 18 November 2021 lalu. 

Keputusan Gubernur Kaltim itu berisi tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 di Kaltim.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Isran Noor, di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang akan menerima santunan dari Pemprov Kaltim.

Setiap ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 akan menerima santunan sebesar Rp10 juta.

"Iya, data itu valid. Karena sudah berbentuk keputusan Gubernur Kaltim," kata HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Sosial Kaltim, dihubungi Kamis (2/12/2021).

Menurut data Keputusan Gubernur Kaltim, ahli waris yang menerima santunan sebanyak 4.289 orang. Sementara data Satgas Covid-19 Kaltim, jumlah kematian akibat Covid-19 per Kamis (2/12/2021) sebanyak 5.425 orang.

Artinya ada banyak selisih antara jumlah penerima santunan, dan korban jiwa akibat Covid-19 di Bumi Mulawarman.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Agus Hari Kesuma menyebut beberapa indikator perbedaan data itu.

"Lima ribuan data meninggal itu, bisa saja ada juga bukan orang Kaltim. Bisa juga meninggalnya masih di kategori probable sehingga tidak cukup syarat," ungkapnya.

Selain itu, menurut AHK, pasien meninggal akibat Covid-19 adalah mereka yang merasa mampu, sehingga tidak mengurus dana santunan.

Faktor keempat menurut Agus, adalah kesalahan penginputan data.

"Bisa saja data kesehatan itu salah. Karena tim kami ini kan data dari rumah sakit. Itu kan orang meninggal didata," sambungnya.

Seluruh data yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim, merupakan usulan dari kabupaten/kota ke Pemprov Kaltim.

Mekanisme penyalurannya, dana santunan akan ditransfer langsung ke rekening yang disiapkan BPD Bankaltimtara, lalu diserahkan ke ahli waris.

"Pakai belanja tidak terduga di APBD 2021. Kita langsung transfer. Tunggu kesiapan BPD, karena BPD yang buka rekening. Penyerahan simbolis oleh Gubernur Kaltim juga akan dilakukan nanti," tegasnya.

Penyaluran dana santunan ini ditarget selesai di akhir Desember 2021 ini. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews