DIKSI.CO, SAMARINDA - Prostitusi online terungkap yang dilakukan di dua daerah yakni Balikpapan dan Samarinda.
Hal ini terjadi pada Minggu (25/10/2020), dimana Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, yakni prostitusi online.
Kasus ini memanfaatkan kecanggihan teknologi kekinian, menggunakan aplikasi online di ponsel seluler.
Para pelaku dengan sengaja melibatkan gadis di bawah umur yang rata-rata berumur 15 dan 16 tahun untuk diperdagangkan.
"Kasus trafficking ini memanfaatkan aplikasi media sosial, menawarkan, menyediakan perempuan di bawah umur, guna kegiatan prostitusi. Lokasinya di salah satu penginapan Samarinda dan Balikpapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020) pagi.
Ada 4 orang yang diamankan polisi. Mereka kini jadi tersangka.
Keempatnya yakni FB (18) berjenis kelamin perempuan. GN (18) RH (18) dan AC (18) ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
Keempat pelaku diketahui memang teman satu pergaulan dan berkenalan lewat media sosial sebelum melakukan aksi human trafficking pada dua korban perempuan yang masih dibawa umur yakni SR (16) dan NF (15).
"Kami amankan ketiga pelaku di salah satu hotel Balikapapan, satu orang yang berinisial FB kami amankan di Samarinda setelah melakukan pengembangan," ucap Iptu Teguh. (tim redaksi Diksi)