Sabtu, 23 November 2024

3800 Sertifikat Tanah Akan Dibagikan untuk Warga Samarinda, Ini Tanggapan Afif Rayhan Harun

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 27 November 2021 6:59

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur secara simbolis telah menyerahkan 48.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah warga beberapa waktu lalu. 

Dalam program yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini, Samarinda mendapat jatah sebanyak 3800 sertifikat yang nantinya akan dibagikan ke warga melalui pihak kecamatan.

Kabar baik ini mendapat respon positif dari anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Pemuda yang akrab disapa Afif itu, menyebut bahwa sertifikasi tanah yang berkekuatan hukum tetap telah menjadi cita-cita masyarakat. 

"Akhirnya terealisasikan dari Kementerian ATR/BPN dan sekarang sudah ada dengan pemerintah kota. Tinggal diberikan kepada warga," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).

Lanjutnya, dengan adanya program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini tentu dapat mendorong sistem kerja yang efektif dan efisien. Selain itu juga dapat menekan upaya-upaya pungutan liar yang kerap dibebankan kepada masyarakat.

"Inikan gratis. Setidaknya ini juga akan mengurangi praktik mafia tanah yang sekarang lagi disoroti. Pak wali kota (Andi Harun) juga telah mengajak kita (DPRD) bersama mencari oknum-oknum mafia tanah di Samarinda," tuturnya.

Tak lupa, politisi Fraksi Gerindra itu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menegakkan fungsi-fungsi aturan yang berlaku.

"Masyarakat juga harus sadar kalau gak mungkin ada pungli kalau mereka sendiri gak ingin terlibat. Pemerintah kota sudah memberi jaminan, jadi perlu lebih percaya dengan sistem yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews