Sementara itu, Wicaksono Sarosa, Tim Ahli IKN menyebut, Kementerian LHK RI, mesti memprioritaskan luasan hutan yang beralih fungsi disesuaikan dengan kebutuhan pembanggunan hingga 2024.
"Saya ingin menyampaikan area-area yang diprioritaskan. Mendengarkan rencana prioritas mengejar tahun 2024, area-areanya di mana saja," paparnya.
Untuk itu, menurut Wicaksono pihak kementerian menyesuaikan luasan yang akan beralih fungsi dengan kebutuhan pembangunan IKN.
"Tahap pembangunan apa yang dalan waktu dekat ini dilaksanakan, jadi luasan itu yang jadi prioritas untuk beralih fungsi," tegasnya
"Perlu ada pendetailan luasan dari pembahasan tim terpadu dangan pihak otorita, dan pihak terkait lainnya," pungkas Wicaksono. (tim redaksi Diksi)