Sabtu, 18 Mei 2024

34 IUP Tambang Batu Bara dari Kaltim Resmi Dicabut Pusat, Dinas ESDM Akui Belum Dapat Informasi Resmi

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 27 Februari 2022 3:28

Ilustrasi suasana kepala tongkang pengangkut batu bara yang beraktivitas di Sungai Mahakam

DIKSI.CO, SAMARINDA - Total 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dicabut oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pencabutan IUP tambang mineral dan batu bara itu dikeluarkan langsung oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM.

180 IUP yang dicabut, terduri 112 izin mineral dan 68 IUP batu bara.

"Total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” kata Imam Soejoedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, dikutip dari rilis resminya. 

Pihak Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memastikan, proses pencabutan IUP akan terus dilakukan kepada pemegang izin yang nakal dan tidak mentaati aturan yang berlaku.

“Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” terangnya. 

Diketahui, dari 180 IUP yang dicabut, 34 IUP batu bara berasal dari Kalimantan Timur.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Azwar Busra, Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, mengaku pihaknya di provinsi tidak memiliki kewenangan pencabutan IUP tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews