Minggu, 8 September 2024

329 Perusahaan di Kukar Tidak Beri Laporan Terkait PHK, Distransnaker Bakal Beri Surat Edaran Wajib Lapor

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 6 Desember 2020 4:1

Syukur Eko Budi Santoso, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Distransnaker Kukar /IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Banyak perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak menyampaikan perkembangannya terkait laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, sehingga banyak perusahaan yang dianggap tidak patuh laporan 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Distransnaker Syukur Eko Budi Santoso mengatakan, laporan yang masuk hingga akhir November 2020 ada sekitar 756 orang karyawan yang di PHK

Dengan kondisi perusahaan yang berbeda-beda ada yang patuh dan ada juga yang tidak patuh terhadap laporan tersebut ke Distransnaker.

Dari 356 perusahaan yang ada di Kukar hanya 27 perusahaan saja yang menyampaikan perkembangannya dan dianggap patuh oleh pihak Distransnaker.

"Kita belum tahu untuk perusahaan yang kecil dan menengah itu rata-rata mereka tidak patuh, tidak lapor ke sini sehingga kita susah menduganya," kata Eko Kabid PHI Distransnaker kepada DIKSI.CO.

Menurut Eko, pengurangan karyawan pada perusahaan biasanya diawali dengan dirumahkan lalu setelah final akan dilakukan PHK

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews