Kamis, 2 Mei 2024

3 Remaja yang Lakukan Pemerkosaan di Samarinda Diancam Hukuman Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 12 Juni 2021 8:52

FOTO : Kasubnit PPA Polresta Samarinda, Ipda Suhat menuturkan jika proses hukum tetap berjalan meski ketiga pelaku masih di bawah umur dan kini terancam 15 tahun kurungan penjara/VONIS.ID

Diwartakan sebelumnya, aksi bejat ketiga remaja badung ini sungguh ironi sebab dilakukan pada saat bulan Ramadan kemarin. 

Di salah satu tempat penginapan, yang terletak di Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku pemerkosaan yang ternyata juga masih dibawah umur dan berjumlah tiga orang. 

Mirisnya, pelaku berinisial FA tersebut adalah kekasih Bunga yang mana saat kejadian justru mempersilahkan kedua temannya  menyetubuhi gadis remaja yang ia pacari setahun belakangan. 

Persetubuhan yang dilakukan secara bergilir itu terjadi ketika korban dan pelaku usai berpesta minuman keras (miras). (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews