IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal 3 Pengedar Ekstasi Diamankan Polisi, Barang Bukti Dikemas di Bungkusan Obat Sakit Kepala 
hukum-kriminal | umum

3 Pengedar Ekstasi Diamankan Polisi, Barang Bukti Dikemas di Bungkusan Obat Sakit Kepala 

oleh Zulkifly - 21 September 2021 10:44 WITA

3 Pengedar Ekstasi Diamankan Polisi, Barang Bukti Dikemas di Bungkusan Obat Sakit Kepala 

Meski telah mencetak rekor pengungkapan 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi pada Sabtu (4/9/2021) lalu, namun pasalnya hal tersebut tak memb...

IMG
FOTO : Lima butir pil ekstasi beserta tiga unit ponsel milik tiga pelaku yang diamankan dari hasil pengungkapan jaringan narkotika belum lama ini/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski telah mencetak rekor pengungkapan 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi pada Sabtu (4/9/2021) lalu, namun pasalnya hal tersebut tak membuat kinerja Korps Bhayangkara melemah. 

Kembali, pada Jumat (17/9/2021) kemarin jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali menindak kejahatan narkotika dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi dari tangan tiga pelaku.

Mereka adalah Wahyu Andrian Syaputra (26), warga Asal Madiun, Jawa Timur yang diamankan petugas diparkiran hotel di bilangan Letjend S.Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Dan dua sisanya, adalah Catur Devi Irawan (37) warga Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dan Ria Nadia (25) warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

"Ketiganya kami amankan karena masih berada dalam satu jaringan yang sama," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian melaluo Kanit Sidik Iptu Purwanto, Selasa (21/9/2021).

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika kawasan hotel tempat pelaku Wahyu diamankan kerap menjadi titik peredaran narkotika. 

Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian sipil langsunh bergegas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pertama. 

"Saat melakukan pengamatan lapangan, anggota mendapati pelaku (Wahyu) dengan gelagat mencurigakan. Jadi langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan," tegasnya. 

Dari penggeledahan, polisi mendapati lima butir pil ekstasi berbentuk Hello Kitty yang dikemas dalam bungkusan obat generik sakit kepala, merek Mixagrip.

"Barang bukti ini didapati dari dashbord motor yang ditunggangi pelaku jenis skuter matik, merek Honda PCX bernopol KT-4276-FN," tambahnya.

Tak berhenti sampai di situ, masih di hari yang sama polisi berpakaian sipil ini kembali mendapati dua pelaku lainnya, yakni Catur dan Ria yang diamankan di sebuah indekos, bilangan Siradj Salman. 

"kedua orang tersebut (Catur dan Ria) sebagai perantara dapak pembelian ekstasi. Ketiga pelaku bersama barang buktinya langsung kami amankan di kantor (Mapolresta Samarinda) untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

 

Berita terkait