DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari 185 perkara pada Selasa (16/5/2023).
Barang bukti tersebut, didapati petugas dari ratusan perkara pidana umum.
Sedikitnya terdapat puluhan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kukar, terdiri dari barang bukti narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga handphone.
Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari rentetan perkara yang disidangkan sejak bulan Agustus 2022 silam hingga April 2023.
“Barang bukti ini kita dapatkan dari 185 perkara pidana umum yang telah melewati masa sidang tuntutan.
Sehingga barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini bisa kita musnahkan.
Rentan waktunya ini mulai Agustus 2021 hingga April 2023,” ucap Tommy, Selasa (16/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, terkait barang bukti narkoba pihak kejaksaan sedikitnya memusnahkan 3 kilogram sabu dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke saluran air.
Sementara itu, terdapat pula narkoba jenis ganja seberat 101 gram dan obat pil koplo sebanyak 52 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk narkoba ada yang kita musnahkan dengan cara diblender juga ada sebagian yang dibakar, tujuannya agar barang ini tidak bisa dimanfaatkan lagi. Sabu ini lumayan banyak, jika dikalkulasikan ke rupiah itu bisa sampai Rp 2 miliar harganya," sambungnya.
Lanjut Tommy, untuk barang bukti senjata api ada sebanyak 1 buah dan senjata tajam 13 buah.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda menjadi potongan kecil.
“Sementara handphone itu kita musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu agar tidak bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (tim redaksi)