Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi di Mendikbudristek, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan guna keperluan penyidikan.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Makarim,” ujar Ketut, dalam konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem diduga memberikan arahan langsung untuk menetapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci pada penggunaan sistem operasi tertentu, yaitu Chrome OS milik Google.

“Atas perintah NAM pada tahun 2020, dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Kemudian pada Februari 2021, NAM mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya kembali menyebutkan spesifikasi tersebut,” jelas Nurcahyo.

Akibat penguncian spesifikasi ini, pengadaan perangkat laptop untuk sekolah menjadi tidak kompetitif dan diduga melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah tersebut dianggap menyebabkan potensi kerugian negara yang hingga kini masih dihitung oleh BPKP, dengan estimasi awal mencapai Rp1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button